Minggu, 21 September 2008

PENYELENGGARAAN DIKLAT PNS DEPHAN



TELAAHAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

1. DASAR.

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

c. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan RI.
d. Surat Keputusan Kabadiklat Dephan Nomor : Skep/312/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Program Kerja dan Anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Pertahanan T.A. 2008.

2. DATA DAN FAKTA.

a. Perundang-Undangan

1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 13 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa kebijaksanaan manajemen PNS berada pada Presiden selaku kepala pemerintahan. Presiden selaku kepala pemerintahan dapat mendelegasikan kewenangan manajemen PNS tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian pusat yaitu Menteri.


2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 22 ayat (1) Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi, ayat (2) Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, dan Diklatpim Tingkat II dilaksanakan oleh lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi, ayat (3) Diklatpim Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina, dan ayat (4) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh lembaga Diklat Terakreditasi.

3) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan Pasal 879 dan pasal 880 yang menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Badiklat Dephan.

4) Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No: 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II Bab VI tentang Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II di lakukan oleh :

a) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi.
b) Pola Kemitraan.

5) Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Bab VI tentang Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dilakukan oleh :

a) Lembaga Administrasi Negara.
b) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi
c) Pola Kemitraan.

6) Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bab X tentang Penyelenggaraan Pasal 16 ayat (1) Program Diklat Teknis dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang Terakreditasi.

7) Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bab X Pasal 16 ayat (3) Program Diklat Fungsional berjenjang diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan ayat (5) Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang Terakreditasi.

8) Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Negeri Sipil.

b. Kelembagaan

1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Personel PNS Dephan oleh Lembaga Diklat yang belum terakreditasi.

2) Perencanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Personel PNS Dephan belum optimal.

3) Kompetensi dan profesionalitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Personel PNS Dephan serta kualitas lulusannya kurang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Personel

1) Tersebarnya personel PNS Dephan mulai golongan I/a sampai dengan IV/C (data personel PNS terlampir).

2) Pencapaian alokasi calon peserta pendidikan dan pelatihan Personel dari TNI dan Angkatan ke Badiklat Dephan kurang.

2. PERMASALAHAN . Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Personel PNS Dephan di laksanakan oleh Lembaga Diklat yang belum Terakreditasi.



3. PERSOALAN YANG TIMBUL.

a. Penyelenggaraan Diklat PNS Dephan oleh lembaga Diklat yang belum terakreditasi mekanisme dan prosedur pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Terbatasnya sarana dan prasarana lembaga diklat yang ada di Pusdiklat Tekfunghan sebagai lembaga diklat yang sudah terakreditasi LAN RI menjadi kendala.

c. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas dalam pembinaan PNS Dephan terutama dalam penyelenggaraan Diklat PNS Dephan (TNI dan Angkatan).

4. ANALISIS MASALAH. Untuk mengetahui dan menilai pengaruh data dan fakta-fakta yang mempengaruhi terhadap masalah yang timbul dan akibatnya, dengan menimbang keuntungan dan kerugian serta hambatan yang terjadi maka berikut ini diuraikan sebab akibat terhadap masalah yang timbul :

a. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PNS Dephan oleh TNI dan Angkatan belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 13 ayat (1) dan (2) tentang Pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa kebijaksanaan Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan, kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Presiden selaku Kepala Pemerintahan dapat mendelegasikan kewenangan manajemen PNS tersebut kepada pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yaitu Menteri.
Panglima TNI berada di bawah Presiden selaku Kepala Negara dan bukan pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005, Bab XII pasal 879 dan pasal 880, dengan tegas dan jelas bahwa Badiklat Dephan mempunyai tugas pokok
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. Dari pernyataan dalam pasal-pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Badiklat Dephan adalah penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan, bukan hanya pendidikan dan pelatihan personel di Departemen Pertahanan, tetapi juga personel-personel yang terkait dengan bidang pertahanan termasuk personel TNI dan Angkatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 194/XIII/10/6 /2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Diklat Pegawai Negeri Sipil bahwa penyelenggaraan Diklat PNS dapat diselenggarakan oleh lembaga Diklat yang belum terakreditasi melalui kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara atau dengan Lembaga Diklat Instansi pemerintah yang terakreditasi.
Dari uraian yang dikemukakan di atas, bahwa lembaga yang belum terakreditasi dan dikaitkan dengan kewenangan pembinaan PNS, bukan berarti tidak boleh menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi boleh menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan syarat mendapat supervisi atau bekerja sama dengan lembaga yang sudah terakreditasi.

b. Terbatasnya sarana dan prasarana yang ada di pusdiklat Tekfunghan sebagai lembaga diklat yang sudah terakreditasi LAN RI, menjadi kendala dalam penyelenggaraan diklat PNS Dephan secara menyeluruh.
Dari uraian yang sudah dikemukakan diatas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Badiklat Dephan adalah lembaga diklat yang sudah terakreditasi LAN RI untuk menyelenggarakan diklat Prajabatan golongan I, II, dan III, serta Diklat Pim Tk. III dan IV.
Namun dengan jumlah PNS ± 67.000 (enam puluh tujuh ribu) orang yang menyebar di Dephan, TNI, dan Angkatan, Badiklat mengalami kesulitan untuk menyelenggarakan sendiri dikaitkan dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. Sehingga untuk pembinaan PNS khususnya dalam penyelenggaraan diklat, TNI dan angkatan bisa menyelenggarakan sendiri dengan suvervisi dan koordinasi dengan Dephan dalam hal ini Badiklat Dephan, supaya ada keseragaman dalam hal penyelenggaraan diklat serta kualitas hasil diklat.
Selama ini ini eksistensi dan profesionalisme Badiklat Dephan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan personel PNS khusunya , sudah diakui bahkan untuk diklat teknis dan fungsionalpun sudah lama diselenggarakan dan eksistensi serta profesionalismenya sudah diakui oleh instansi/lembaga pemerintah lainnya. Terbukti dengan sudah terjalinnya kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan baik secara keseluruhan maupun hanya mengunakan sarana dan prasarana yang dimilliki Badiklat Dephan.

Untuk menjamin kualitas hasil didik peserta diklat dan mempertahankan akreditasi kelembagaan oleh LAN RI yang sudah diterima, Badiklat Dephan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas seluruh komponen penyelenggaraan diklat setiap jenis program diklat sesuai standar yang sudah ditetapkan.

c. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas dalam pembinaan PNS Dephan terutama dalam penyelenggaraan diklat PNS Dephan ( TNI dan Angkatan).

Pegawai Negeri Sipil Dephan sebagai salah satu unsur yang keberadaannya sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tercapainya pelaksanaan tugas pokok Departemen Pertahanan dan TNI secara optimal, untuk itu perlu pembinaan secara profesional dan berlanjut yang nantinya dapat diandalkan untuk menjadi penerus/kader dalam memajukan organisasi.

Untuk mendukung pembinaan personel tersebut, perlu dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas khususnya pembinaan dalam penyelenggaraan diklat PNS Dephan ( TNI dan angkatan). Peraturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan diklat PNS Dephan, sehingga akan terjalin kerjasama, koordinasi, komunikasi serta ada kesepahaman antara Dephan, TNI, dan angkatan dalam penyelenggaraan pendidikan pelatihan. Sehingga akan menghasilkan personel -personel hasil didik yang profesional dan kompoten dalam mendukung program-program organisasai sesuai harapan.


5. ALTERNATIF PEMECAHAN. Dari hasil analisis terhadap masalah yang timbul dikaitkan dengan data dan fakta yang ada maka dapat disampaikan alternatif pemecahan sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PNS di lingkungan Dephan, TNI dan Angkatan tetap di laksanakan oleh Badiklat Dephan.

1) Keuntungannya :

a) Badiklat Dephan (Pusdiklat Tekfunghan) mampu menjaga dan meningkatkan akreditasi dan sertifikasi oleh LAN RI sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan PNS.

b) Badiklat Dephan tetap eksis dan konsisten sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertahanan sesuai PERMENHAN Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tentang tugas pokok Badiklat Dephan khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan TNI.

c) Adanya tuntutan peningkatan fasilitas/sarpras penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan kompetensi personel penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badiklat Dephan.

2) Kerugiannya :

a) Adanya tuntutan penyusunan dan penerapan standarisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badiklat Dephan.

b) Adanya tuntutan pelaksanaan diversifikasi dan validasi jenis program pendidikan dan pelatihan guna memenuhi pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan organisasi.


b. Lembaga Diklat TNI dan Angkatan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan PNS namun di bawah supervisi Badiklat Dephan sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah terakreditasi dan mendapatkan pengakuan secara tertulis (sertifikasi).

1) Keuntungannya :

a) Hubungan kerja dan kerja sama penyelenggaraan Diklat tetap terjalin antara Badiklat Dephan dengan Lembaga Diklat TNI dan Angkatan terutama dalam penyusunan standarisasi kurikulum substansi lembaga, fasilitas, sistem administrasi dan kewidyaiswaraan.

b) Eksistensi dan profesionalitas Badiklat Dephan tetap terjaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel Dephan, TNI dan Angkatan.

2) Kerugiannya :

a) Adanya kecenderungan penurunan pencapaian alokasi peserta pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badiklat Dephan.
b) Meningkatnya eksistensi dan profesionalitas lembaga pendidikan dan pelatihan TNI dan Angkatan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel khususnya personel PNS.
c. Badiklat Dephan dan lembaga Diklat TNI dan Angkatan selalu bekerja sama dalam menyelenggarakan Jenis Program Diklat dengan sasaran terakreditasinya lembaga Diklat TNI dan Angkatan dalam penyelenggaraan Diklat khususnya Diklat PNS.

1) Keuntungannya ;

a) Hubungan kerja antar lembaga pendidikan dan pelatihan tetap terjalin.

b) Profesionalitas dan kompetensi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PNS Di Badiklat Dephan tetap terjaga.

2) Kerugiannya :

a) Terbaginya jenis program pendidikan dan pelatihan PNS yang diselenggarakan lembaga Diklat di Dephan, TNI dan Angkatan.

b) Meningkatnya kompetensi dan profesionalitas Lembaga Diklat TNI dan Angkatan dalam penyelenggaraan Diklat PNS.

d. Lembaga Diklat TNI dan Angkatan tetap menyelenggarakan Diklat PNS dengan akreditasi terbatas dan memenuhi standard penyelenggaraan Diklat PNS di lingkungan Badiklat Dephan.

1) Keuntungannya :

a) Eksistensi dan profesionalitas Badiklat Dephan sebagai lembaga Diklat yang terakreditasi dan tersertifikasi LAN RI tetap terjaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel PNS.

b) Badiklat memiliki kewenangan untuk menentukan standar penyelenggaraan diklat dan kualifikasi hasil diklat.

c) Pembinaan PNS akan berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Permenhan Nomor : Per/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang organisasi dan tata kerja Dephan.

2) Kerugiannya :

a) Meningkatnya eksistensi dan profesionalitas lembaga Diklat TNI dan Angkatan dalam penyelenggaraan Diklat PNS.

b) Terjadi pengurangn jenis diklat yang diselenggarakan oleh Badiklat Dephan.

c) Penurunan rencana alokasi peserta Diklat PNS di lingkungan Badiklat Dephan.

6. KESIMPULAN. Berdasarkan hasil uraian terhadap permasalahan dan persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan, TNI dan angkatan, maka dapat di ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

a. Hubungan kerja antara lembaga Diklat di lingkungan Dephan, TNI dan Angkatan dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Personel PNS dapat saling mengisi dan menyatu, dengan tetap berpedoman dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 yang sudah ada.

b. Komitmen dan konsistensi pimpinan lembaga Diklat di Lingkungan Dephan, TNI dan Angkatan dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil sangat mendukung terwujudnya pembinaan PNS yang integratif, kompeten dan profesional.

c. Adanya kesamaan persepsi, komunikasi yang intensif dalam manajemen penyelenggaraan Diklat antara lembaga Diklat Dephan, TNI dan Angkatan akan merwujudkan saling pengertian antara lembaga Diklat di lingkungan Dephan, TNI dan Angkatan, sehingga sangat mendukung tercapainya hubungan yang harmonis dan saling mengisi antara lembaga Diklat Dephan, TNI dan Angkatan.

d. Akreditasi dan sertifikasi Lembaga Diklat sangat didukung kemampuan lembaga Diklat dalam memberdayakan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas komponen Diklat dan jenis program Diklat yang ditetapkan dengan memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perpu yang ada.

7. SARAN

a. Agar segera disusun peraturan dan pedoman tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel PNS Dephan.

b. Badiklat Dephan sebagai lembaga penyelenggara Diklat PNS yang sudah terakreditasi LAN RI sebaiknya memberikan supervisi dalam bidang unsur kelembagaan, sistem administrasi dan Kewidyaiswaraan kepada lembaga Diklat TNI dan Angkatan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel PNS.

c. Agar segera dilaksanakan diversifikasi dan validasi jenis program Diklat di lingkungan lembaga Diklat Dephan, TNI dan Angkatan.

7. Demikian disampaikan telaahan ini untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.